Header Ads


Temuan Mayat Pria di Jalan Wahidin Gang Naga kota Siantar

Siantar - Lintas Publik, Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, memimpin langsung pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wahidin Gang Naga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA  Mengenang Kolonel Pol. (Purn.) Nelly Pauna Situmorang, Salah Satu Pelopor Polisi Wanita Pertama di Indonesia   

Temuan Mayat Pria di Jalan Wahidin Gang Naga kota Siantar/ist
Korban diketahui berinisial YT (61), warga Jalan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Penemuan jasad korban sontak menghebohkan warga sekitar dan menarik perhatian aparat kepolisian yang segera turun ke lokasi.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh dua orang saksi berinisial WK dan K. Keduanya datang ke rumah korban dengan tujuan membongkar mesin pendingin udara (AC) yang berada di lantai dua rumah tersebut.

Saat memasuki rumah dan hendak menuju lantai dua, kedua saksi terkejut melihat korban dalam keadaan tergantung di area dapur tepat di bawah tangga menuju lantai dua. Korban saat ditemukan mengenakan kaos dalam berwarna putih dan celana pendek berwarna hitam.

Mengetahui kejadian tersebut, para saksi segera memberitahukan kepada warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Siantar Utara. Mendapat laporan itu, AKP Jahrona Sinaga bersama personel langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk melakukan identifikasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan leher terikat tali plastik berwarna hitam. Selanjutnya, personel Polsek Siantar Utara bersama Tim Inafis dan petugas BPBD Kota Pematangsiantar mengevakuasi jasad korban dengan memotong tali yang digunakan korban, disaksikan oleh pihak kelurahan, para saksi, serta keluarga.

Usai proses identifikasi dan pemeriksaan awal di lokasi, pihak keluarga melalui adik kandung korban, YH (57), menyampaikan permohonan secara tertulis agar tidak dilakukan autopsi. Keluarga telah menerima kepergian korban dengan ikhlas dan membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk persetujuan untuk tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah.

Kasus penemuan mayat di Pematangsiantar ini telah ditangani oleh Polsek Siantar Utara dan pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.