Polres Karo Evakuasi Dua Warga yang Ditahan Massa di Kutarayat, INI Kasusnya
Karo - Lintas Publik, Respons cepat personel Polres Karo setelah menerima laporan melalui layanan darurat Call Center 110 berhasil mencegah yang berpotensi aksi main hakim sendiri kepada dua warga yang sempat ditahan massa usai kecelakaan lalu lintas di Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Selasa (2/6/2026).
BACA JUGA Mengenang Kolonel Pol. (Purn.) Nelly Pauna Situmorang, Salah Satu Pelopor Polisi Wanita Pertama di Indonesia
![]() |
| Polres Karo Evakuasi Dua Warga yang Ditahan Massa di Kutarayat,/ist |
Akibat pengemudi yang tidak berada di tempat, massa yang emosi kemudian menahan dua penumpang mobil di Kantor Kepala Desa Kutarayat. Situasi sempat memanas dan berpotensi menimbulkan tindakan yang membahayakan keselamatan kedua warga tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Perwira Pengawas (Pawas), Perwira Pengendali (Padal), bersama personel piket fungsi Polres Karo langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan mengendalikan situasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kerumunan warga yang masih berkumpul di depan kantor desa. Massa sempat menolak upaya polisi untuk membawa kedua warga yang ditahan. Namun berkat pendekatan persuasif, komunikasi yang humanis, serta dialog dengan tokoh masyarakat dan warga setempat, situasi akhirnya dapat dikendalikan.
Sekitar pukul 23.20 WIB, petugas berhasil mengevakuasi kedua warga yang diamankan massa ke Mapolres Karo guna menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri. Kedua warga tersebut diketahui berinisial E.S.G. (33) dan H.G. (20).
Sementara itu, korban kecelakaan diketahui berinisial S.G. (32), warga Desa Kutarayat. Dalam penanganan kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, mobil Xenia tersebut ditumpangi tiga orang dan dikemudikan oleh seorang pria berinisial M.G. Saat kecelakaan terjadi, pengemudi diduga meninggalkan lokasi kejadian sehingga memicu kemarahan warga yang kemudian menahan dua penumpang kendaraan tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha menegaskan bahwa kecepatan merespons laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polres Karo dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
"Begitu laporan diterima melalui Call Center 110, personel langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum. Kami mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan kejadian secara cepat," ujar AKP Pedoman Maha.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi suatu peristiwa pidana maupun kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, setiap permasalahan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sikap main hakim sendiri tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses penanganan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Saat ini kedua warga yang telah dievakuasi beserta barang bukti masih berada di Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan tersebut, termasuk mencari keberadaan pengemudi yang diduga meninggalkan lokasi kejadian setelah insiden berlangsung. (red/tam)





Tidak ada komentar