Header Ads


Ekshumasi Jenazah Boy Simamora di Tapteng, Polisi Dalami Penyebab Kematian dengan Uji Forensik

Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Manduamas melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah Boy Simamora (20) di Tempat Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA  Mengenang Kolonel Pol. (Purn.) Nelly Pauna Situmorang, Salah Satu Pelopor Polisi Wanita Pertama di Indonesia   

Ekshumasi Jen@zah Boy Simamora di Tapteng, Polisi Dalami Penyebab Kematian dengan Uji Forensik/ist
Tindakan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga secara resmi mencabut surat penolakan autopsi yang sebelumnya dibuat. Keluarga berharap pemeriksaan forensik dapat mengungkap penyebab pasti kematian korban yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, mengatakan proses ekshumasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan Polres Tapteng dan Polsek Manduamas yang dipimpin Kapolsek Manduamas, AKP Marulitua Simanjorang.

Peristiwa ini berawal dari laporan Kepala Desa Sampang Maruhur, Master Rudi Sigalingging, terkait seorang warga yang tidak kunjung pulang ke rumah pada Rabu (27/5/2026) sore. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, korban diketahui berada di area perkebunan PT Nauli Sawit Blok 41.A bersama beberapa rekannya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli memergoki aktivitas mereka. Saat berupaya melarikan diri dengan melompati parit pembatas perkebunan, salah seorang rekan korban mengaku mendengar suara benda jatuh ke arah Sungai Saga Matua.

Pencarian kemudian dilakukan oleh keluarga dan warga sekitar. Titik terang ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB ketika seorang petani melihat seekor buaya melintas di sungai sambil membawa tubuh manusia. Informasi tersebut segera disampaikan kepada masyarakat melalui lonceng gereja setempat sehingga warga bergotong royong melakukan pencarian.

Setelah pencarian berlangsung berjam-jam, jasad Boy Simamora akhirnya ditemukan dan berhasil dievakuasi ke daratan pada dini hari berikutnya sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya, orang tua korban, Lamsehat Simamora, menolak dilakukan visum maupun autopsi sehingga jenazah langsung dimakamkan. Namun, saat proses pemandian jenazah, keluarga menemukan sejumlah kondisi fisik yang dianggap tidak biasa. Setelah bermusyawarah, keluarga akhirnya mencabut surat penolakan autopsi dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manduamas pada 1 Juni 2026 untuk penyelidikan lebih lanjut.

Proses ekshumasi dan pemeriksaan forensik berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dipimpin oleh Ahli Kedokteran Forensik RSUD Pandan, dr. Binsar Halomoan Lubis, Sp.FM. Tim forensik turut mengambil sejumlah sampel organ dalam korban yang selanjutnya akan diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara di Medan guna memperkuat pembuktian ilmiah.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama tim kedokteran forensik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab kematian Boy Simamora. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi dan memberikan ruang bagi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Setelah seluruh rangkaian ekshumasi selesai sekitar pukul 15.00 WIB, jenazah kembali dimakamkan oleh keluarga dengan bantuan warga setempat. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil ilmiah guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian korban. (red/tam/hum)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.