Header Ads


Diduga Berulang Kali KDRT Terhadap Istri, Pria di Karo Ditangkap Polisi

Karo - Lintas Publik, Seorang pria berinisial E.S. (40) diamankan oleh personel Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA-PPO) Polres Karo setelah diduga berulang kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M.R. (35). Penindakan dilakukan setelah korban melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA  Mengenang Kolonel Pol. (Purn.) Nelly Pauna Situmorang, Salah Satu Pelopor Polisi Wanita Pertama di Indonesia   

Diduga Berulang Kali KDRT Terhadap Istri, Pria di Karo Ditangkap Polisi/ist
Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Karo berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban mengaku bahwa peristiwa tersebut bukan pertama kali terjadi. Selama menjalani kehidupan rumah tangga, korban disebut telah beberapa kali mengalami tindakan kekerasan serupa yang diduga dilakukan oleh suaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres PPA-PPO Polres Karo segera melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., menegaskan komitmen Polres Karo dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, terutama perempuan dan anak yang menjadi kelompok rentan dalam kasus-kasus kekerasan domestik.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak menerima perlindungan hukum dan keadilan, dan kepada pelaku akan diproses secara hukum,” ujar Iptu Tina.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Karo tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga. Upaya penegakan hukum dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Selain itu, Polres Karo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait kasus KDRT dan tindak kekerasan lainnya.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian kekerasan, diharapkan penanganan dapat dilakukan lebih cepat sehingga dampak yang lebih besar terhadap korban dapat dicegah sejak dini. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.