Tim Elang Sakti Tangkap 5 Pencuri Granit Milik CV Tetap Jaya Tebing Tinggi
Tebing Tinggi - Lintas Publik, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian granit milik CV Tetap Jaya dengan menangkap lima orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Jumat siang (5/6/2026).
BACA JUGA Mengenang Kolonel Pol. (Purn.) Nelly Pauna Situmorang, Salah Satu Pelopor Polisi Wanita Pertama di Indonesia
![]() |
| Tim Elang Sakti Tangkap 5 Pencuri Granit Milik CV Tetap Jaya Tebing Tinggi/ist |
Kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial B (43), E (21), A (18), I (23), dan D (30). Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian granit yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan CV Tetap Jaya.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Saleh Prananda Hasibuan selaku pelapor. Setelah menerima laporan, Tim URC Elang Sakti Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
"Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bon surat jalan serta satu unit flashdisk merek Sandisk yang berisi rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan.
Saat ini, seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian yang dikualifikasi. Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (red/tam/hum)




Tidak ada komentar