Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas di Pasar Horas Pematangsiantar
Siantar - Lintas Publik, Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang diduga terlibat kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan muda di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA Polres Tapteng Amankan Ayah Kandung Diduga Aniaya Anak Usia 6 Tahun, Terlambat Pulang Bermain
![]() |
| Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas di Pasar Horas Pematangsiantar/ist |
Korban berinisial UCI (19), warga asal Provinsi Riau, awalnya berangkat untuk bekerja di sebuah warung nasi di Kabupaten Simalungun. Sebelum bekerja, korban sempat singgah di Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Pematangsiantar untuk bertemu seorang temannya.
Setelah dari lokasi tersebut, korban berjalan menuju Pasar Horas menunggu angkutan umum. Setibanya di lokasi, korban didatangi seorang pria tak dikenal dan meminjam telepon genggam miliknya dengan alasan ingin menghubungi keluarganya.
Pelaku kemudian membujuk korban masuk ke area pasar dengan dalih membeli pulsa. Saat berada di tangga menuju lantai dua, korban diancam menggunakan sebilah pisau dan dipaksa naik ke lantai tiga gedung pasar. Di salah satu ruangan kosong, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual.
Setelah itu, pelaku juga membawa kabur handphone dan uang tunai milik korban sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri. Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/259/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, Unit PPA Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan RMRM di Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui atas perbuatannya. Saat ini, RMRM telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (red/tam)




Tidak ada komentar