Polres Tapteng Amankan Ayah Kandung Diduga Aniaya Anak Usia 6 Tahun, Terlambat Pulang Bermain
Tapteng - Lintas Publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ANPP (26) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
BACA JUGA Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang Tutup Usia, Alumni SMA Negeri 1 Pematangsiantar Dimakamkan di Cikeas Bogor
![]() |
| Satreskrim Polres Tapteng Amankan Ayah Kandung Diduga Aniaya Anak Usia 6 Tahun/ist |
“Benar, tersangka ANPP telah diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana, Sabtu (16/5/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus bermula ketika korban berinisial GO (6) dianggap terlambat pulang bermain dari rumah tetangga. Tersangka kemudian menjemput korban secara paksa sebelum diduga melakukan kekerasan fisik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan bukti rekaman video yang beredar di masyarakat, tersangka diduga menampar korban berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, serta melemparkan keranjang plastik ke arah kepala anak tersebut. Akibat tindakan itu, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (38) selaku kuasa keluarga yang merasa keberatan atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan prosedur hukum yang berlaku. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti berupa surat kuasa serta flashdisk yang berisi rekaman video kejadian.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan Visum et Repertum ke RSU Pandan guna memperkuat pembuktian medis terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka ANPP dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (red/tam)





Tidak ada komentar