Header Ads


2 Remaja Pencuri Sepeda Motor Diamankan dari Amukkan Massa di Tapanuli Tengah

Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengambil alih penanganan kasus dugaan pencurian satu unit sepeda motor yang melibatkan dua remaja di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Sibabangun sebelum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua remaja yang diamankan masing-masing berinisial AL (17), warga Kecamatan Pinangsori, serta DJH alias D (17), warga Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

BACA JUGA  Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang Tutup Usia, Alumni SMA Negeri 1 Pematangsiantar Dimakamkan di Cikeas Bogor   

2 Remaja Pencuri Sepeda Motor Diamankan dari Amukkan Massa di Tapanuli Tengah/ist
Kapolres Tapanuli Tengah Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim AKP Dian Agustian Perdana SH menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di jalan rabat beton Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasus bermula ketika korban, Sudirman Adi Arto Panggabean (26), memarkirkan sepeda motor Yamaha R15 warna biru bernomor polisi BB 5285 MZ di pinggir jalan sekitar pukul 12.00 WIB untuk pergi berburu. Namun saat kembali sekitar pukul 15.30 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp35 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Sibabangun pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026.

Setelah dilakukan pencarian, kedua pelaku akhirnya diamankan warga di kawasan Aek Lobu, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sibabangun segera turun ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan massa (digebuki) sekaligus menyita barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru milik korban, satu buah korek api warna biru, serta STNK asli beserta kunci kontak kendaraan tersebut.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sibabangun guna menjalani pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.

Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penyidikan kini ditangani Unit 3 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan menerapkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Tapanuli Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara anak tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (red/tam)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.