Header Ads


Polres Tapanuli Tengah Sita 5,77 Gram Narkotika di Sukabangun, Ini Terduga Pengedarnya

Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AP (35) ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

BACA JUGA  Ungkap Kasus Mrs X di Sungai Bah Bolon, INAFIS Polres Simalungun Pastikan Korban adalah Perempuan

Polres Tapanuli Tengah Sita 5,77 Gram Narkotika di Sukabangun, Ini Terduga Pengedarnya/ist
Kapolres Tapanuli Tengah Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima aduan masyarakat dan koordinasi dengan pemerintah desa terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah desa, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan tindak lanjut di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe, Senin (18/5/2026).

Tersangka AP diketahui merupakan warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia ditangkap di kediamannya pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,77 gram. Barang haram tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat yang disimpan di dalam kotak rokok.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua lembar plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon seluler, dompet, serta satu tas sandang milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di wilayah Sibabangun. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan memburu keberadaan J guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari bahaya narkotika. (red/tam/hum)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.