Curi Uang Rp356 Ribu, Polres Tapteng Pulangkan Pemuda Ini ke Kampung Halamannya
Tapanuli Tengah - Lintas Publik, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian ringan melalui mekanisme restorative justice atau mediasi damai di Ruang SPKT Polres Tapteng, Jumat (15/5/2026). Penyelesaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan status pelaku yang masih di bawah umur serta nilai kerugian yang tergolong tindak pidana ringan (tipiring).
BACA JUGA Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang Tutup Usia, Alumni SMA Negeri 1 Pematangsiantar Dimakamkan di Cikeas Bogor
![]() |
| Curi Uang Rp356 Ribu, Polres Tapteng Pulangkan Pemuda Ini ke Kampung Halamannya/ist |
Pelaku berinisial AT (16), warga Kota Padang, diketahui mengambil uang tunai sebesar Rp356 ribu dari rumah korban bernama Saut Marudut Hutabarat (61). Setelah kejadian, warga setempat mengamankan pelaku di Kantor Lurah Sarudik sebelum personel Polres Tapteng tiba di lokasi usai menerima laporan dari layanan Call Center 110.
Saat dievakuasi petugas, pelaku mengalami luka ringan akibat emosi warga yang sempat tersulut atas aksi pencurian tersebut. Namun demikian, kepolisian memilih langkah persuasif dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Polres Tapteng, pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas tanpa adanya tekanan ataupun paksaan, serta memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, pelaku diminta kembali ke Kota Padang untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari pihak keluarga agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
IPDA Tua Surya Sijabat menegaskan, langkah restorative justice dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam aturan tersebut, penanganan perkara anak wajib mengutamakan perlindungan hak anak, pendekatan humanis, serta pemulihan keadaan dibandingkan hukuman pidana semata.
Polres Tapteng berharap penyelesaian melalui restorative justice dapat menjadi solusi yang bijak dalam perkara anak, sekaligus memberikan efek pembinaan agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali diterima di lingkungan masyarakat. (red/tam/hum)





Tidak ada komentar