Header Ads


Pelaku Pencurian Velg Truk di Medan Deli Ditangkap, Dua Rekan Masih Diburu

Medan - Lintas Publik,  Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian velg truk yang terjadi di kawasan Rel Kereta Api, Jalan Kayu Putih Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YPN alias Bocil (31), warga Kelurahan Mabar, pada Kamis (7/5/2026) malam.

BACA JUGA   Pria Asal Labusel Ditangkap, Sebar Video Asusila di Kabanjahe 

Pelaku Pencurian Velg Truk di Medan Deli Ditangkap, Dua Rekan Masih Diburu/ist
Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK MM menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari informasi yang beredar di media sosial terkait aksi pelaku saat mencuri velg truk di kawasan Medan Deli.

“Informasi pencurian dilakukan tersangka kami dapatkan dari media sosial. Atas unggahan media sosial tersebut kemudian personel melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP D. Raja Putra Napitupulu.

Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.35 WIB Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi SH MH memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan RPH Lingkungan V, Kelurahan Mabar.

Dari hasil interogasi awal, tersangka YPN alias Bocil mengakui telah melakukan aksi pencurian velg truk dengan cara memanjat truk yang sedang melintas. Aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama dua orang rekannya. Saat ini kedua pelaku lainnya masih kami buru,” jelas Kapolsek Medan Labuhan.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan personel kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku dan menangkap rekan tersangka lainnya.

Kapolsek Medan Labuhan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polri.

“Kami mengimbau agar masyarakat segera menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar lingkungannya demi respon cepat kepolisian,” tutup AKP D. Raja Putra Napitupulu. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.