Pria Asal Labusel Ditangkap, Sebar Video Asusila di Kabanjahe
Karo - Lintas Publik, Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila kembali mencuat di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial A.S. (35), warga Labuhanbatu Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan video pribadi milik seorang perempuan berinisial L. (37).
BACA JUGA Wisata Danau Toba Samosir : Pesona Alam, Budaya Batak, dan Patung Yesus
![]() |
| Pria Asal Labusel Ditangkap, Sebar Video Asusila di Kabanjahe/ist |
Video tersebut berisi rekaman pribadi korban dengan durasi 12 menit 11 detik dan 19 menit 50 detik. Tidak hanya berhenti di situ, tersangka juga diduga mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke publik. Bahkan, beberapa anggota keluarga korban disebut telah menerima kiriman video yang sama, sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi korban.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik dari Satuan Reserse PPA & PPO langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka A.S. yang kemudian mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 HD berwarna silver beserta SIM card yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat PPA PPO Iptu Tina menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak menyalahgunakannya untuk merugikan orang lain. (red/tam)





Tidak ada komentar