Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pria di Munte, 19 Paket Sabu Disita
Karo - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba dari Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap dua pria dewasa di sebuah rumah di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, pada Rabu (11/2/2026) pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA Robinson Sinurat Raih Gelar S2 Kedua di Melbourne, Bukti Kerja Keras Anak Petani dari Medan
![]() |
| Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pria di Munte, 19 Paket Sabu Disita/ist |
Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba J. H. Pardede, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat serta pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan transaksi sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti di atas meja tepat di hadapan para tersangka. Keduanya mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Barang bukti yang diamankan meliputi 19 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,4 gram, satu timbangan elektrik, satu pipet sekop, dua bal plastik klip kosong, satu kaleng pomade, uang tunai Rp597.000, serta dua unit ponsel Android merek Oppo.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang kemungkinan terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana tambahan sesuai peraturan yang berlaku. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif di Kabupaten Karo. (red/tam)



Tidak ada komentar