Polres Tanah Karo Tangkap RMS Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
Karo – Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan tindak pidana cabul, persetubuhan, serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA Robinson Sinurat Raih Gelar S2 Kedua di Melbourne, Bukti Kerja Keras Anak Petani dari Medan
![]() |
| Polres Tanah Karo Tangkap RMS Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak/ist |
Korban merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dugaan penganiayaan terakhir terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran, dengan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu.
Polisi menyebutkan, kekerasan yang dialami korban diduga terjadi berulang kali. Setelah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu pula terungkap dugaan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Untuk kepentingan pembuktian, penyidik juga meminta hasil visum et repertum dari RSU Kabanjahe.
Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka RMS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pasang pakaian warna merah.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan perhatian khusus kepada korban melalui pendampingan psikologis dengan jejaring pekerja sosial (Peksos). Pemeriksaan psikologis korban dilakukan melalui kerja sama dengan DP3AP2KB Kabupaten Karo, dan hasilnya akan dilampirkan dalam berkas perkara.
Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat ResPPAPPO Tina N menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
“Setiap laporan masyarakat, khususnya menyangkut anak di bawah umur, akan kami ditindaklanjutisesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (red/tam)



Tidak ada komentar