Bupati Karo Turunkan Tim Gabungan Tertibkan Pedagang di Pusat Pasar Berastagi
Karo - Lintas Publik, Bupati Karo Antonius Ginting turunkan tim gabungan penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan guna menciptakan ketertiban, ketenteraman, kebersihan, serta kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.
BACA JUGA Pencipta Lagu Batak Legendaris Soritua Manurung Tutup Usia 62 Tahun, Lagunya "Taboni Namartulang"
![]() |
| Bupati Karo Turunkan Tim Gabungan Tertibkan Pedagang di Pusat Pasar Berastagi/ist |
Selama proses penertiban, tim gabungan mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan sosialisasi, imbauan, serta teguran persuasif kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Memasuki hari ketiga pelaksanaan, Rabu (28/1/2026), kembali disampaikan Surat Himbauan III Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor 800.1.11.1/164/Disperindag/2026 tertanggal 27 Januari 2026 kepada pedagang di Pusat Pasar Berastagi, termasuk pedagang kaki lima di wilayah tersebut.
Dalam surat himbauan tersebut, pedagang diminta untuk tidak berjualan di area terminal, tidak menggelar barang dagangan di atas trotoar maupun badan jalan, serta tidak memasang tenda di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk berdagang. Selain itu, pedagang juga diwajibkan menggunakan lapak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.
Pemerintah Kabupaten Karo memberikan batas waktu pengosongan lapak secara mandiri hingga Rabu, 28 Januari 2026 pukul 24.00 WIB. Apabila hingga batas waktu tersebut masih ditemukan pedagang yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran atau pengosongan tempat berjualan yang melanggar aturan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Karo berharap kawasan Pusat Pasar Berastagi dapat tertata rapi, bersih, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (red/tam)




Tidak ada komentar