Header Ads

BSU 2025 Cair, Pekerja Diimbau Segera Cek Status dan Rekening

Jakarta - Lintas Publik,  Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkan program strategis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh formal di Tanah Air. Program ini, yang disalurkan sebagai upaya stabilisasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, memasuki tahap penyaluran untuk periode 2025.

BACA JUGA  Profil dan Perjalanan Hidup Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

BSU 2025 Cair, Pekerja Diimbau Segera Cek Status dan Rekening/ist
BSU merupakan insentif finansial yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja yang terdampak oleh fluktuasi kondisi ekonomi. Program ini menargetkan pekerja dengan gaji di bawah batas yang ditentukan, memastikan bantuan tepat sasaran.

Mengacu pada regulasi terbaru, calon penerima BSU 2025 diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria fundamental, yang dapat diakses publik melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Wajib BSU 2025:

  1.     Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  2.     Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3.     Menerima upah atau gaji di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah (saat ini di bawah      Rp3.500.000 atau sesuai UMK/UMP yang berlaku).
  4.     Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  5.     Tidak sedang menjadi penerima bantuan sosial pemerintah lainnya dalam periode yang sama         (seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPNT).

Prosedur Verifikasi dan Pencairan

Pekerja diimbau untuk proaktif memverifikasi status kepesertaan mereka. Pengecekan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi yang mudah diakses:

 Situs Resmi Kemnaker: Akses laman bsu.kemnaker.go.id, login, dan masukkan data diri serta NIK untuk melihat status kelulusan verifikasi.

 Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung memantau status penerimaan dan informasi rekening penyaluran BSU.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, dana BSU akan disalurkan melalui rekening yang terafiliasi dengan bank-bank milik negara (Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau secara tunai melalui Kantor PT Pos Indonesia.

Penerima yang diarahkan ke PT Pos Indonesia hanya perlu membawa dokumen identitas diri (KTP asli) dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat pengambilan. Pekerja diminta memastikan data rekening bank sudah aktif dan sesuai dengan nama yang terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk kelancaran proses pencairan. (red/ts)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.