Benny K. Harman Dorong Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Jakarta - Lintas Publik, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang masih menempati jabatan sipil. Dorongan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
BACA JUGA Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka Bersamaan Seleksi Masuk PTN
![]() |
| Ilustrasi/ist |
“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Kita harapkan segera tarik anggota Polri aktif dari kementerian, lembaga, atau badan,” kata Benny melalui rilis resmi, Jumat (14/11/2025).
Benny juga menekankan adanya alternatif bagi anggota Polri aktif, sesuai putusan MK, yakni memilih pensiun dini atau kembali ke organisasi induknya. Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan gugatan uji materi UU Polri dan menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multitafsir.
“Polisi bukan pemegang kekuasaan, melainkan abdi masyarakat. Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tegas Legislator Fraksi Demokrat asal NTT I itu.
Selain itu, Benny menilai putusan MK memperkuat prinsip rule of law dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk membatasi kekuasaan melalui hukum. Ia juga mendorong penerapan putusan MK sebelumnya soal larangan menteri atau wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, yang kini telah diakomodir di UU BUMN baru.
“Putusan MK ini menambah bobot pada Presiden Prabowo sebagai pemimpin yang menegakkan rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan,” pungkas Benny. (red/tam)




Tidak ada komentar