Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuh Edward Sembiring dalam 9 Jam
Simalungun - Lintas Publik. Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menunjukkan kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus pembunuhan Edward Sembiring (52), petani asal Dusun Dolok Maraja Timur, Nagori Saran Padang. Pelaku, Dolmansen Sipayung (36), berhasil diamankan tim Jatanras hanya sembilan jam setelah kejadian pada Jumat, 14 November 2025, pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA Benny K. Harman Dorong Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
![]() |
| Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuh Edward Sembiring/ist |
Tragedi bermula dari perselisihan saat bermain biliar di Warung Royandi Saragih pada Kamis malam, 13 November 2025. Konflik yang sepele berlanjut di luar warung hingga menyebabkan korban terluka parah. Pelaku mengambil pisau dan menyerang korban, yang akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Saran Padang.
Tim Jatanras Polres Simalungun melakukan penyisiran di perbukitan tempat pelaku bersembunyi. Kepala Unit Jatanras, IPDA Ivan Purba, menjelaskan, “Kami tidak akan berhenti sebelum pelaku tertangkap. Ini pesan tegas bagi siapa pun yang berani melakukan kejahatan.”
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk baju dan sendal korban serta sarung pisau yang digunakan. Tiga saksi mata telah memberikan keterangan yang memperkuat proses penyidikan.
Pelaku kini dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penanganan cepat dan profesional ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang menilai Polres Simalungun responsif dan tegas dalam memberantas kejahatan.
Polres Simalungun menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak kriminal di wilayah hukum mereka. (red/tam)




Tidak ada komentar