Header Ads

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh ke Medan, 2 Ditangkap

Medan - Lintas Publik, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut dengan menggagalkan penyelundupan 255 kilogram ganja asal Aceh pada Sabtu (8/11/2025). 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman ganja ke Kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Ditresnarkoba melakukan pemantauan kendaraan yang melintas di jalur Aceh–Medan.

BACA JUGA  Istri Mantan Menko Polhukam Wiranto Wafat, “Kami Baru Rayakan Pernikahan Emas”

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh ke Medan/ist
“Setelah pemantauan, tim menghentikan kendaraan yang dicurigai di Kabupaten Karo. Hasil dari Pemeriksaan petugas kepolisian ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja berat sekitar 255 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (15/11/2025).

Dua kurir diamankan masing-masing berinisial BZ (23) dan S (38). Mereka mengaku menerima upah Rp50 juta untuk mengantarkan ganja tersebut. Barang bukti disita dari mobil Daihatsu Terios putih BL 1163 SA yang digunakan kurir. Polisi masih mendalami perintah dari seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya, sebagai pengendali jaringan narkoba.

Barang bukti lain yang diamankan berupa 2 unit handphone, 1 tas sandang, dan 1 unit mobil. Kombes Andy menegaskan Polda Sumut terus memperkuat operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, baik yang menjadi jalur transit maupun pasar lokal.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus besar seperti ini, membantu menjaga Sumatera Utara dari ancaman narkotika,” tambahnya. 

Kedua pelaku dan barang bukti kini berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan penindakan tegas, Polda Sumut menegaskan komitmennya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.