Header Ads



Aniaya Tahanan Kasus Cabul Polrestabes Medan Hingga Tewas, Hisarma Divonis 8 Tahun Penjara

MEDAN, Terbukti bersalah menganiaya tahanan Polrestabes Medan hingga tewas, Hisarma Pancamotan Manalu, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7/2022).

BACA JUGA  Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat Tewas, Ini 4 Pernyataan Keluarga

Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polrestabes Medan
bernama Hendra Syahputra kini dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menilai, warga Sei Agul Medan Barat itu terbukti bersalah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban Hendra Syahputra meninggal dunia.

“Menjatuhkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim

Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sementara hal meringankan terdakwa sopan di persidangan.

“Serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim.

BACA JUGA  Terungkap Penyebab Ajudan Kadivpropam Ditembak Mati, Kepergok Nyaris Rudapaksa Sang Istri Bos   

Majelis Hakim menilai, bahwa Hisarma telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada terdakwa untuk berpikir apakah terima atau mengajukan upaya banding.

Diketahui bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara. 

Sementara itu dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa perkara penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra ini bermula pada bulan November 2021 lalu.

Saat itu, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Leonardo Sinaga selaku penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra ke Blok G.

“Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,” sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Lanjut dikatakan JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

BACA JUGA  Alasan Polisi Baru Ungkap Kasus Brigadir J usai 3 Hari Penembakan

 

“Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju,” sebutnya.

Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut. 

“Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban,” katanya.

Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau gak ada payah urusannya.

Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan “Mau ngapain kau menjumpai Kablock” dan saksi Hendra mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.

Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam handphone untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.

BACA JUGA   Keluarga Sebut Kejanggalan Kematian Brigadir Yosua: Tubuh Memar Seperti Dianiaya

 

Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan.

Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.

Selanjutnya, pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

BACA JUGA  Kabar Makam Raja Sisingamangaraja XII Dibongkar Secara Ilegal, Polisi Bilang Begini

 

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada 7 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, dari ketujuh tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.  tribunnews/t

BACA JUGA  Mahfud MD: Ada Kejanggalan pada Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Penjelasan Polri Tidak Jelas


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.