Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jend. Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA "Orang Buta" Saja Mau Baca Alkitab, Ini Faktanya
BACA JUGA "Orang Buta" Saja Mau Baca Alkitab, Ini Faktanya
![]() |
| Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng/ist |
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe, S.H., mengatakan tersangka berinisial HMP (32), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Aek Tolang, Tapanuli Tengah.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan HMP tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,14 gram. Petugas juga menyita satu unit handphone Infinix warna silver, satu set alat hisap atau bong, satu buah gunting, serta dua plastik bening kosong.
Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah. (red/tam)






Tidak ada komentar