Pencuri Lembu di Simalungun Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Dilakukan Dua Kali
Simalungun – Lintas Publik, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian ternak lembu dan menangkap seorang pria berinisial R, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang. Pelaku diduga telah mencuri ternak milik warga sebanyak dua kali.
BACA JUGA Rumah Sakit Berusia Seabad, Ini Sosok dr. Djasamen Saragih Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter
![]() |
| Kolase Pencuri Lembu di Simalungun Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Dilakukan Dua Kali/ist |
Setelah dua hari pencarian, korban mendapat informasi bahwa lembunya berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Ternak tersebut ditemukan di kandang seorang pembeli berinisial MA dan kemudian dibawa pulang oleh korban dalam kondisi baik.
Dari keterangan pembeli, polisi memperoleh ciri-ciri pria yang menjual lembu tersebut. Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku sebagai Roni.
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menangkap R di wilayah Kecamatan Ujung Padang tanpa perlawanan berarti. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui pencurian tersebut dan menyebut aksi serupa telah dilakukan sebanyak dua kali.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan seekor lembu sebagai barang bukti. Petugas juga memproses penyitaan mobil pick-up Daihatsu Grand putih nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan mengangkut ternak hasil curian.
Tersangka langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi dari Polsek Bosar Maligas memastikan proses hukum akan sesuai peraturan hukum yang berlaku. (red/tam/hum)






Tidak ada komentar