Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba Diatur, Pelanggar akan Didenda Rp100 Juta
Simalungun - Lintas Publik, Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian ekosistem Danau Toba dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora atau Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba. Surat edaran ditandatangani oleh Bupati Simalungun H. Anton Achmad Saragih, Jumat (31/7/2026), dan surat edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang perlindungan sumber daya ikan di perairan Danau Toba.
LIHAT JUGA Istri dan Gereja Hilang Dibawa Arus Banjir Bandang Tapteng, Ini Kesaksian Pdt Irwan Ritonga
![]() |
| Kolase Surat Edaran Tentang Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba/ist |
Pemerintah melarang penggunaan bahan peledak, racun, bahan kimia, setrum, maupun alat tangkap yang merusak ekosistem. Nelayan hanya diperbolehkan menggunakan jaring dengan ukuran mata jaring minimal 1 inci. Penangkapan juga dilarang di kawasan pemijahan ikan, muara sungai, dan saluran air yang bermuara ke Danau Toba. Ikan berukuran kecil wajib dilepaskan kembali demi menjaga keberlangsungan populasi.
Pemkab Simalungun juga mengajak masyarakat, kelompok nelayan, lembaga pendidikan, media, dan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi serta menjaga kebersihan Danau Toba. Warga diminta segera melaporkan praktik penangkapan ilegal kepada pihak berwenang.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp100 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Saragih menyatakan akan segera melakukan penertiban terhadap penggunaan jaring kelambu yang dinilai mengancam kelestarian ikan pora-pora di wilayah perairan Danau Toba. (red/tam)





Tidak ada komentar