Header Ads


Dugaan Penganiayaan Sepakat Berdamai di Wilayah Hukum Polsek Siantar Barat

Siantar - Lintas Publik, Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan melalui pendekatan problem solving setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Proses mediasi dilakukan di Mapolsek Siantar Barat pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 11.15 WIB dengan melibatkan personel piket, Bhabinkamtibmas, dan Unit Reskrim.

LIHAT JUGA    Istri dan Gereja Hilang Dibawa Arus Banjir Bandang Tapteng, Ini Kesaksian Pdt Irwan Ritonga     

Dugaan Penganiayaan Sepakat Berdamai di Wilayah Hukum Polsek Siantar Barat/ist
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH MH menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Insiden tersebut melibatkan dua warga yang masing-masing berinisial RA dan MR.

Setelah menerima laporan, kepolisian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Mapolsek Siantar Barat. Dalam mediasi tersebut, RA dan MR sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua pihak. Mereka bersepakat saling memaafkan,dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Menurut IPTU Raja Kaya Haloho, penyelesaian melalui problem solving merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, terutama apabila para pihak sepakat berdamai dan tidak ada keberatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

"Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan membuat kesepakatan agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi," ujar IPTU Raja Kaya Haloho. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.