Header Ads


Dua Kakak Beradik Ditangkap Kasus Curanmor

Simalungun - Lintas Publik, Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima. Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

LIHAT JUGA    Istri dan Gereja Hilang Dibawa Arus Banjir Bandang Tapteng, Ini Kesaksian Pdt Irwan Ritonga    

Dua Kakak Beradik Ditangkap Kasus Curanmor/ist
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (3/8/2026), menjelaskan kasus ini bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Yosephene Tarigan (44), kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3105 TBA yang disimpan di dalam kios di Jalan Sangnawalu, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Batu Nanggar dengan kerugian ditaksir Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek IPTU Rido V. Pakpahan memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan sepeda motor korban disembunyikan di kawasan ladang sawit Pabatu sebelum mengamankannya sebagai barang bukti.

Pengembangan penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang merupakan kakak beradik berinisial JR dan JW, warga Kelurahan Serbelawan. Keduanya berhasil ditangkap saat bersembunyi di belakang rumah neneknya tanpa melakukan perlawanan.

AKP Verry Purba menegaskan kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (red/tam/hum)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.