Pria di Karo Ditahan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Karo - Lintas Publik, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial T.K. (46), seorang petani, dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA Ompu i Pdt. Kasianus Sirait, Ephorus HKBP Pertama Orang Batak, Ini Daftar Ephorus Dari Masa ke Masa
Korban merupakan anak perempuan berusia 10 tahun. Demi melindungi identitas dan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan, namanya disamarkan menjadi Bunga.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat PPA Polres Karo IPTU Tina N., menjelaskan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa itu dan segera melaporkannya kepada Polres Karo.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Kabupaten Karo sebagai bagian dari pembuktian perkara.
"Setelah dilakukan tahap penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, serta proses penyidikan lebih lanjut. Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Tina.
Polres Karo juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian menilai peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kekerasan demi memastikan hak-hak anak terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. (red/tam)




Tidak ada komentar