Pelaku Curas Bacok Korban Delapan Kali di Belawan Ditangkap Polisi
Belawan - Lintas Sumut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial MI (26) berhasil diamankan setelah diduga merampas uang milik korban dengan terlebih dahulu melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
BACA JUGA Ompu i Pdt. Kasianus Sirait, Ephorus HKBP Pertama Orang Batak, Ini Daftar Ephorus Dari Masa ke Masa
![]() |
| Pelaku Curas Bacok Korban Delapan Kali di Belawan Ditangkap Polisi/ist |
Salah seorang pelaku kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa sebilah celurit dan langsung menyerang korban secara brutal. Korban dibacok berulang kali hingga terjatuh ke tanah dan tidak mampu memberikan perlawanan.
Memanfaatkan kondisi korban yang telah terluka, pelaku kemudian merogoh kantong belakang celana korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp900.000.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka bacok pada kedua tangan serta luka di bagian punggung. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim URC Pidum mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Pulau Sicanang, Barak Tambuhan, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MI tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan, MI mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui membacok korbannya sebanyak delapan kali menggunakan celurit, dan sebelum telah mengambil uang tunai korban sebesar Rp900.000.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya yang diduga ikut serta dalam aksi tersebut, mengingat saat kejadian pelaku tidak beraksi seorang diri.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan guna mempercepat proses penanganan hukum.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. (red/tam/hum)





Tidak ada komentar