Saudara Kembar Terlibat Sindikat Curanmor di Berastagi, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
Karo - Lintas Publik, Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka, termasuk dua pria yang diketahui merupakan saudara kembar dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan kejahatan tersebut.
| Saudara Kembar Terlibat Sindikat Curanmor di Berastagi, Empat Pelaku Dibekuk Polisi/ist |
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dua unit sepeda motor milik warga.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Polsek Berastagi berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Dan hasilnya, dua pelaku utama berhasil diamankan di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Berastagi.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada jaringan penadah. Polisi kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga berperan dalam menampung serta menjual kendaraan hasil curian. Salah satu tersangka yang diamankan diketahui merupakan saudara kembar dari pelaku utama.
“Dari pengungkapan ini terlihat adanya keterlibatan hubungan keluarga dalam jaringan kejahatan. Tentu ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan,” ujar AKP Henry Tobing.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dua helm, kunci kontak yang telah dirusak, serta alat yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan berupa kunci L dan dua batang besi runcing.
Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban yang sempat dicuri diketahui telah berpindah tangan melalui jaringan penadah dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Berastagi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Berastagi dalam memberantas tindak kejahatan kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan guna mencegah aksi pencurian. (red/tam)




Tidak ada komentar