Header Ads


PD Pasar Horas Jaya Data Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora, Ini Tujuannya

Siantar - Lintas Publik, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya mulai melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Kegiatan tersebut dimulai pada Jumat (19/6/2026), sehari setelah kebakaran hebat melanda pasar tradisional tersebut pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB.

BACA JUGA  Hotmarojak Siringoringo Viral di Media Sosial, Guru Agama yang Toleransi dan Menginspirasi Lewat Budaya Batak     

PD Pasar Horas Jaya Data Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora, Ini Tujuannya/ist
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi, SP, mengatakan pendataan dan verifikasi dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Kota Pematangsiantar tepat sasaran kepada para pedagang yang benar-benar terdampak musibah kebakaran.

Menurut Bolmen, pada hari pertama pelaksanaan pendataan, sebanyak 143 pedagang telah berhasil diverifikasi. Para pedagang yang mengikuti proses pendataan diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), serta bukti pembayaran retribusi.

Setelah dokumen diterima, tim PD Pasar Horas Jaya akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan status pedagang yang berhak menerima bantuan. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh guna menghindari kesalahan dalam penyaluran bantuan.

"Pedagang yang akan mendapatkan bantuan adalah mereka yang benar-benar terdampak kebakaran. Dari satu kios yang terbakar, akan diverifikasi siapa yang menjadi korban, apakah pemilik kios yang berjualan sendiri atau penyewa kios yang menjalankan usaha di lokasi tersebut," ujar Bolmen.

Ia menambahkan, proses pendataan dan verifikasi pada hari pertama berlangsung dengan lancar. Meski terdapat beberapa kendala terkait kelengkapan administrasi, namun hal tersebut dapat diselesaikan berkat kerja sama dan sikap kooperatif para pedagang.

Bolmen juga menyampaikan apresiasi kepada para pedagang yang telah mengikuti proses pendataan dengan tertib serta mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan Pemko Pematangsiantar kepada korban kebakaran Pasar Dwikora.

Pendataan dan verifikasi dijadwalkan berlangsung hingga Senin (22/06/2026) setiap hari mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Dalam rangka mempermudah proses penyaluran bantuan sosial, PD Pasar Horas Jaya juga berkoordinasi dengan Bank Sumut. Pedagang yang belum memiliki rekening Bank Sumut akan langsung dibantu membuka rekening oleh petugas bank yang disiagakan di lokasi pendataan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan bantuan sehingga para pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran dapat segera memperoleh dukungan untuk memulai kembali aktivitas perdagangan mereka. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.