Header Ads


Polres Pematangsiantar Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Jaka Malau di Taman Bunga

Siantar - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Jaka Jaya Malau (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, didaerah Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Hotmarojak Siringoringo Viral di Media Sosial, Guru Agama yang Toleransi dan Menginspirasi Lewat Budaya Batak     

 Polres Pematangsiantar Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Jaka Malau di Taman Bunga/ist
Ketiga tersangka yang baru ditahan masing-masing berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52), seluruhnya merupakan warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Ketiganya diserahkan langsung oleh keluarga kepada penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan penahanan tersebut, total tersangka dalam perkara ini yang telah diamankan menjadi enam orang.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit becak bermotor (betor), satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker IPK dengan nomor polisi BK 700 IPK, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/306/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Mei 2026. Penyelidikan dilakukan setelah pihak RSUD dr Djasamen Saragih melaporkan adanya seorang pasien yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan kemudian meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, motif kejadian berawal dari perselisihan terkait biaya pembuatan tato antara seorang pelanggan dan pembuat tato. Persoalan tersebut berkembang menjadi cekcok yang berujung aksi kekerasan. Saat berada di kawasan Taman Bunga, korban terlibat adu mulut dengan salah seorang pelaku sebelum akhirnya dikeroyok oleh sejumlah pelaku lainnya hingga mengalami luka serius yang menyebabkan kematian.

Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti digital, hingga autopsi jenazah korban guna mengungkap penyebab pasti kematian. Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus kematian Jaka Malau di Taman Bunga Pematangsiantar ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.