Header Ads


Pengancaman di Pantai Pandaratan Tapteng, Polisi Ambil Langkah Cepat

Tapteng - Lintas Publik, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang terjadi di pintu masuk objek wisata Pantai Pandaratan, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Berkat respons cepat personel kepolisian, persoalan yang dipicu kesalahpahaman terkait tiket masuk tersebut akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi.

BACA JUGA  Hotmarojak Siringoringo Viral di Media Sosial, Guru Agama yang Toleransi dan Menginspirasi Lewat Budaya Batak 

Pengancaman di Pantai Pandaratan Tapteng, Polisi Ambil Langkah Cepat/ist
Peristiwa terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB saat seorang warga, Nur Aini Simatupang (38), hendak memasuki kawasan wisata. Saat itu, petugas tiket berinisial EH (40) memberikan tiket masuk, namun ditolak oleh Nur Aini karena mengaku sebagai warga Kelurahan Pondok Batu yang merasa tidak dikenakan biaya masuk.

Perbedaan pendapat tersebut berkembang menjadi adu mulut. Dalam situasi yang memanas, EH diduga mengancam korban menggunakan sebilah parang dengan panjang sekitar 30 sentimeter karena tersinggung atas ucapan yang diterimanya.

Mendapat laporan melalui layanan Call Center 110 Polri, personel piket Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin Pamapta II Ipda Dariaman Saragih segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas langsung mengamankan situasi, membawa EH beserta barang bukti berupa sebilah parang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, kepolisian memfasilitasi proses konseling dan mediasi antara kedua belah pihak. Mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan, penyelesaian secara restorative justice atau kekeluargaan menjadi pilihan yang disepakati bersama.

Dalam mediasi tersebut, EH menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, Nur Aini Simatupang menerima permintaan maaf tersebut sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis sebagai bentuk komitmen bersama.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan serta segera melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.