Header Ads


Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung di Karo Ditangkap

Karo - Lintas Publik. Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karo mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Karo.

 BACA JUGA  Hotmarojak Siringoringo Viral di Media Sosial, Guru Agama yang Toleransi dan Menginspirasi Lewat Budaya Batak      

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung/ist
Korban berinisial Melati (14), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sementara tersangka berinisial A.T. (40) telah diamankan polisi dan diketahui merupakan ayah kandung korban.

Saat dihubungi Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho. melalui Kasat Res PPA dan PPO IPTU Tina N., S.H., M.H. menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima pengaduan dari anaknya melalui kakak korban yang terlebih dahulu mengetahui dugaan tindakan asusila tersebut. Peristiwa diduga terjadi pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah mereka di wilayah Kecamatan Kabanjahe.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Sat Res PPA dan PPO Polres Karo segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Tina, Selasa (24/6/2026) di Mapolres Karo.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi, petugas menangkap tersangka A.T. pada Senin, 22 Juni 2026. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Kelahiran korban.

IPTU Tina menegaskan, Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak yang menjadi korban kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.