Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Simalungun
Simalungun - Lintas Publik, Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun. Dua pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga.
Kedua pelaku masing-masing bernama inisial E,Pra dan seorang anak berinisial GAS (17), warga Huta Sidomulyo, Kelurahan Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam dengan nomor polisi BK 6153 TU milik korban Kariani (49), seorang ibu rumah tangga.
![]() |
| Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Simalungun/ist |
“Adabya laporan, personel Polsek Gunung Malela langsung bergerak ke lokasi kejadian. Kami berupaya memberikan rasa aman dengan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan, Kamis (28/5/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 05.00 WIB saat korban menyadari sepeda motor miliknya hilang dari belakang rumah. Korban kemudian mencari informasi bersama keluarga dan warga sekitar.
Kasus mulai terungkap setelah seorang saksi bernama Riska Agustoni memberitahukan bahwa sepeda motor korban terlihat berada di rumah salah satu pelaku. Korban kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sepeda motor miliknya dalam kondisi telah dibongkar di belakang rumah pelaku.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Gunung Malela melalui laporan polisi nomor LP/B/121/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tertanggal 19 Mei 2026.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim Opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin,” terang IPDA Bolon H. Situngkir.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Astrea Grand tahun 2000 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,8 juta.
Kapolsek menambahkan bahwa penanganan terhadap pelaku anak akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Saat ini kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red/tam)





Tidak ada komentar