Header Ads


Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 1,35 Gram di Jalan Pattimura Ujung

Siantar - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DMP (41), warga Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, diamankan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram.

BACA JUGA  Mengenang Kolonel Pol. (Purn.) Nelly Pauna Situmorang, Salah Satu Pelopor Polisi Wanita Pertama di Indonesia    

 Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 1,35 Gram di Jalan Pattimura Ujung/ist
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 24 Mei 2026, sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kecamatan Siantar Marihat. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu yang sempat dibuang pelaku ke atas aspal saat hendak ditangkap.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan tersangka DMP di pinggir Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi,” ujar AKP Irwanta.

Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat tersangka membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya ke atas aspal. Setelah diperiksa, paket tersebut diketahui memiliki berat bruto 1,35 gram.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, DMP beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan, saat ini tersangka telah resmi ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.(red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.