Pengedar Sabu di Tebing Tinggi Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai Rp1,8 Juta
Tebing Tinggi - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RS (22), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Simpang Medan, Jalan HM Yamin/Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi, Kamis malam (28/5/2026).
![]() |
| Pengedar Sabu di Tebing Tinggi Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai Rp1,8 Juta/ist |
Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RS yang saat itu berada di depan sebuah rumah di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang diduga siap edar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.848.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
AKP Jimmy R. Sitorus, SH selaku Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, menyampaikan keterangannya pada Sabtu (30/5/2026), mengungkapkan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang diketahui berinisial T. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika yang terkait dengan tersangka," ujar AKP Jimmy R. Sitorus.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (red/tam/hum)





Tidak ada komentar