Header Ads


Pembakaran Rumah di Jangga Dolok Ditangkap di Padang Lawas Utara, Pelaku Ternyata Menantu Korban

Toba - Lintas Publik, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Seorang pria berinisial I.S.S. (33) yang sempat buron selama beberapa bulan akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

BACA JUGA  Mengenang Kolonel Pol. (Purn.) Nelly Pauna Situmorang, Salah Satu Pelopor Polisi Wanita Pertama di Indonesia    

Pembakaran Rumah di Jangga Dolok Ditangkap di Padang Lawas Utara, Pelaku Ternyata Menantu Korban/ist
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., yang disampaikan Ps Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang wiraswasta dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai menantu pemilik rumah yang terbakar.

"Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara," ujar Ipda Khairuddin.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi pembakaran rumah tersebut diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga. Pelaku diketahui terlibat pertengkaran dengan istrinya dan dalam kondisi emosi kemudian nekat membakar rumah milik mertuanya hingga hangus dilalap api.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah, Hisar Manurung (67), sedang berada di sawah untuk mengambil cangkul. Di lokasi tersebut, korban mendapat informasi dari warga bernama Sarjono Sirait bahwa rumahnya terbakar.

Korban yang terkejut langsung pulang dan mendapati rumahnya sudah dalam kondisi terbakar hebat. Dari hasil pemeriksaan saksi, Taruli Boru Sitorus yang saat kejadian berada di dalam rumah mengaku melihat pelaku membakar tumpukan kain di salah satu kamar. Setelah api mulai membesar, saksi segera keluar rumah dan meminta bantuan warga sekitar.

"Saksi ada melihat pelaku langsung melarikan diri setelah membakar rumah tersebut," jelas Khairuddin.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Toba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba melakukan penyelidikan intensif serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar seng bekas rumah yang terbakar, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu potong kain sisa kebakaran.

Setelah beberapa bulan melakukan pencarian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Pada Jumat, 29 Mei 2026, petugas bergerak ke daerah tersebut untuk melakukan pengejaran.

Hasil pemantauan dan pendalaman informasi akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku di Desa Tanjung Toram. Keesokan harinya, Sabtu (30/5/2026), petugas menemukan pelaku yang sedang berjalan kaki di kawasan desa tersebut.

"Tim bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya koordinasi dengan Polsek Padang Bolak, dimana lokasi penangkapan berada di wilayah hukum setempat," terang Khairuddin.

Usai proses administrasi dan koordinasi selesai, pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Toba menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga dengan sengaja membakar rumah milik mertuanya akibat konflik rumah tangga yang berujung pada tindak pidana. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.