Header Ads


Temuan Mayat Perempuan di Kios Kosong Eks Terminal Sukadame, Ini Penjelasan Polisi

Santar – Lintas Publik, Personel Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemuan mayat seorang perempuan di kios kosong eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (18/4/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Temuan Mayat Perempuan di Kios Kosong Eks Terminal Sukadame/istK
apolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan korban diketahui berinisial TSS (38), seorang perempuan yang diketahui berdomisili di kawasan Limindo Trade Center, Batam, Kepulauan Riau.

Penemuan mayat tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar, termasuk saksi MM (44), yang melihat korban tidak keluar dari kios yang selama ini ditempatinya sebagai tempat tinggal. Karena merasa curiga, saksi bersama warga kemudian mendobrak pintu kios.

“Setelah pintu dibuka, korban ditemukan dalam posisi terlentang dan sudah tidak bernyawa,” ujar AKP Jahrona.

Saksi kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban maupun indikasi mencurigakan di sekitar lokasi.

Kepolisian langsung menghubungi kerabat korban di Pematangsiantar. Tak lama kemudian, RN bersama EMS (41), yang merupakan saudara kandung korban, tiba di lokasi dan turut mendampingi proses evakuasi jenazah ke ruang jenazah RSUD dr Djasamen Saragih.

Pihak keluarga melalui EMS menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Penolakan tersebut disertai dengan surat pernyataan resmi bermaterai.

“Keluarga menyatakan korban memiliki riwayat penyakit stroke dan asma yang sudah lama diderita, sehingga menolak autopsi dan tidak akan menuntut pihak kepolisian,” jelas AKP Jahrona.

Kasus ini pun dipastikan tidak mengandung unsur tindak pidana, dan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses selanjutnya. (red/tam/hum)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.