Header Ads


Empat Pria Ditangkap dan 75 Batang Ganja Disita, TKP Rumah Kontrakan di Kabanjahe

Karo - Lintas Publik, penggerebekan dini hari di sebuah rumah kontrakan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, mengungkap praktik peredaran sekaligus budidaya narkotika jenis ganja. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang pria dan menemukan puluhan batang ganja siap panen di kawasan perladangan.

BACA JUGA  Pengurus Literasi Siantar Dibentuk, Tagor Sitohang, SH Ketua

Empat Pria Ditangkap dan 75 Batang Ganja Disita/ist
Pengungkapan kasus ini dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Rabu (08/04/2026). Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Keempatnya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembab dengan berat netto 47 gram serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi bergerak ke wilayah perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan Jalan Jahe.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 150 sentimeter. Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede SH menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk praktik penanaman ilegal.

“Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada upaya budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.