Header Ads


Polsek Perdagangan Berhasil Temukan Dump Truck Rp200 Juta yang Digelapkan, Dua Tersangka Diamankan

Simalungun – Lintas Publik,  Kerja keras Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan lebih dari satu bulan, polisi berhasil menemukan satu unit Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning BK 8317 ME senilai Rp200 juta yang dilaporkan hilang dalam kasus dugaan penggelapan.

 BACA JUGA  Pdt. Marihot Siahaan (Ephorus) dan Pdt. Frans Ongirwalu Sitohang (Sekjen) Terpilih Sinode Am ke-17 GPKB

Polsek Perdagangan Berhasil Temukan Dump Truck Rp200 Juta yang Digelapkan, Dua Tersangka Diamankan/ist
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga menangkap seorang tersangka penerima gadai berinisial ASR (32), warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kateran, Nagori Bandar Jawa.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026), mengapresiasi kinerja personel Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polsek Perdagangan membuktikan bahwa ketekunan dan kerja keras dalam penyelidikan akan selalu menghasilkan hasil nyata. Kendaraan senilai Rp200 juta berhasil diselamatkan dan tersangka kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/80/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026 yang dibuat oleh Kiswanto (41), warga Jalan Demokrasi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Korban melaporkan kehilangan dump truck miliknya setelah sejak awal Maret 2026 tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Saat menanyakan kepada sopir bernama Yudi, diketahui kendaraan itu telah diserahkan kepada pria berinisial Gugun pada 12 Februari 2026 di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Namun, saat korban mencoba menghubungi Gugun, nomor teleponnya tidak aktif. Korban kemudian melapor ke Polsek Perdagangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap EG alias Gugun pada Jumat, 4 April 2026. Dari pemeriksaan, Gugun mengaku telah menggadaikan dump truck tersebut kepada ASR seharga Rp15 juta bersama seorang rekannya bermarga Sitompul.

Berbekal keterangan itu, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan ASR beserta dump truck yang dicari.

Saat diinterogasi, ASR mengakui menerima gadai kendaraan tersebut dengan motif ekonomi. Kini tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penggelapan kendaraan tersebut. (red/tam/hum)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.