Header Ads


Terduga Pelaku KDRT Diamankan, Korban Disayat Pisau Karter

Siantar – Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial A (37), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria tersebut diamankan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan M.H. Sitorus, Kel. Timbang Galung, di Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Pdt. Marihot Siahaan (Ephorus) dan Pdt. Frans Ongirwalu Sitohang (Sekjen) Terpilih Sinode Am ke-17 GPKB

Terduga Pelaku KDRT Diamankan, Korban Disayat Pisau Karter/ist
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Peristiwa bermula saat korban berinisial YA (28) datang ke rumah orang tuanya untuk menjemput anak-anaknya setelah dihubungi kakaknya. Sesampainya di lokasi, korban disambut anak-anaknya yang langsung memeluk dan meminta ikut bersama ibunya.

Saat korban berada di ruang tamu, terduga pelaku A datang dan melarang anak-anak ikut bersama korban. Pelaku kemudian menyeret anak-anak keluar rumah. Namun, kedua anak tersebut kembali berlari ke arah korban sambil menangis dan meminta tinggal bersama ibunya.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali masuk ke rumah dan diduga langsung menyerang korban menggunakan dua pisau karter, hingga menyebabkan luka sayatan berulang di bagian wajah korban. Mendengar teriakan korban, adiknya berinisial ALE keluar kamar untuk menolong. Pelaku lalu melarikan diri bersama adiknya sambil membawa anak mereka yang paling kecil.

Keluarga korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Maret 2026.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Sandi.

Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (hum/red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.