Terduga Pelaku KDRT Diamankan, Korban Disayat Pisau Karter
Siantar – Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial A (37), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria tersebut diamankan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan M.H. Sitorus, Kel. Timbang Galung, di Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
![]() |
| Terduga Pelaku KDRT Diamankan, Korban Disayat Pisau Karter/ist |
Peristiwa bermula saat korban berinisial YA (28) datang ke rumah orang tuanya untuk menjemput anak-anaknya setelah dihubungi kakaknya. Sesampainya di lokasi, korban disambut anak-anaknya yang langsung memeluk dan meminta ikut bersama ibunya.
Saat korban berada di ruang tamu, terduga pelaku A datang dan melarang anak-anak ikut bersama korban. Pelaku kemudian menyeret anak-anak keluar rumah. Namun, kedua anak tersebut kembali berlari ke arah korban sambil menangis dan meminta tinggal bersama ibunya.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali masuk ke rumah dan diduga langsung menyerang korban menggunakan dua pisau karter, hingga menyebabkan luka sayatan berulang di bagian wajah korban. Mendengar teriakan korban, adiknya berinisial ALE keluar kamar untuk menolong. Pelaku lalu melarikan diri bersama adiknya sambil membawa anak mereka yang paling kecil.
Keluarga korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Maret 2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Sandi.
Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (hum/red/tam)





Tidak ada komentar