Header Ads


Polsek Siantar Martoba Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Avanza, Kendaraan Masih Diburu

Siantar – Lintas Publik, Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang pria berinisial ARP (25), warga Parmahanan, Kelurahan Pematang Sidamanik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terkait kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik warga.

BACA JUGA  Pdt. Marihot Siahaan (Ephorus) dan Pdt. Frans Ongirwalu Sitohang (Sekjen) Terpilih Sinode Am ke-17 GPKB

Polsek Siantar Martoba Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Avanza, Kendaraan Masih Diburu/ist
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik menjelaskan, pelaku diamankan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB setelah korban melaporkan keberadaan terduga pelaku di rumahnya, Jalan Medan Simpang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat ARP mendatangi rumah korban berinisial RS (56) dengan tujuan meminjam mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna silver tahun 2017.

Korban kemudian menyetujui peminjaman tersebut dengan kesepakatan kendaraan dipakai selama dua hari dan dikembalikan pada Rabu, 8 April 2026. Saat itu mobil sedang digunakan saksi LS, sehingga korban bersama pelaku menjemput kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, dekat Kantor Bea Cukai, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Setelah mobil diserahkan kepada pelaku, korban justru menerima kabar dari seseorang yang mengaku teman ARP bahwa kendaraan tersebut telah dibawa kabur dan berada di Kota Medan.

Pada Jumat dini hari, ARP kembali menemui korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya di kawasan Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mendengar pengakuan itu, korban langsung melapor ke Polsek Siantar Martoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau bersama Tim Opsnal bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah korban.

Dalam pemeriksaan awal, ARP mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik korban. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai gadai kendaraan tersebut karena proses gadai dilakukan melalui temannya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum, sementara polisi masih melakukan pencarian terhadap mobil yang digelapkan.

“Tersangka ARP sudah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tegas AKP Martua Manik. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.