Header Ads


Diduga 3 Kali Dicabuli Anak di Rental PlayStation, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial EP (18) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (4/3/2026).

 Diduga 3 Kali Dicabuli Anak di Rental PlayStation, Pemuda Ini Diamankan Polisi/ist
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang melapor ke polisi pada awal Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah tempat penyewaan (rental) PlayStation yang berada di kawasan Jalan Oswald Siahaan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Dian AP.

Dalam proses interogasi, tersangka EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak,” tutup Iptu Dian.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.