Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta, Pria Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya
Tapanuli Tengah – Lintas Publik, Sebuah kasus yang menjadi pengingat penting tentang nilai kejujuran kembali terjadi di Sumatera Utara. Seorang pria berinisial JH (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan tas berisi uang tunai Rp17 juta yang ia temukan di jalan.
Alih-alih mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, pria yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Berawal dari Tas Korban yang Terjatuh di Jalan
Kapolres Tapanuli Tengah dismapaikan Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam, 10 Desember 2025.
Korban bernama Elham Ramadan (25), seorang petani asal Desa Sitardas, saat itu sedang berkendara menuju rumahnya. Dalam perjalanan, tas sandang miliknya tanpa disadari terjatuh di jalan.
“Korban sempat kembali menyusuri jalan yang dilewati untuk mencari tas tersebut, namun tidak berhasil menemukannya,” ujar IPTU Dian.
Di dalam tas ada dua unit ponsel, dan uang tunai Rp17.000.000.
Penyelidikan Polisi Berbuah Hasil
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang menemukan tas tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, polisi akhirnya mendapatkan titik terang.
Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku JH di Kelurahan Muara Nibung.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A58 milik korban,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan awal, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui telah menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA pada malam kejadian.
Namun bukannya menyerahkan kepada pihak berwajib atau berupaya mencari pemiliknya, pelaku justru mengambil seluruh isi tas.
Ia mengaku menggunakan uang tunai Rp17 juta tersebut untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Terancam Pasal Penggelapan
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tutup IPTU Dian.
Refleksi: Bukan Semua yang Ditemukan Adalah Rezeki
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa barang yang ditemukan di jalan bukan berarti menjadi hak si penemu.
Dalam banyak kasus, tindakan mengambil dan menggunakan barang temuan tanpa upaya mengembalikan kepada pemiliknya dapat berujung pada proses hukum.
Kejujuran yang diajarkan sejak kecil tetap menjadi nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat. (red/tam/hum)




Tidak ada komentar