8.533 PPPK di Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Medan - Lintas Publik, Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2026.
BACA JUGA Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Boks Plastik di Medan
| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas/ist |
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan kepada media di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wiriya didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal.
Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan, ketentuan mengenai penerima THR menjadi jelas.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK berhak menerima THR dan gaji ke-13. Menariknya, dalam peraturan itu tidak ada pembedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.
Ia juga menjelaskan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.
“Misalnya bekerja selama empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan dengan gaji pokok. Itulah nilai THR yang akan diterima,” jelasnya.
Wiriya menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut, para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai hak mereka. Pemerintah telah memastikan seluruh aparatur yang memenuhi ketentuan akan menerima THR sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Medan juga berkomitmen menjalankan kebijakan ini secara transparan dan tepat waktu sebagai bentuk perhatian kepada para aparatur yang telah berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat. (rel/red/tam)



Tidak ada komentar