Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Sopir Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
Karo - Lintas Publik, Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penindakan dilakukan di sebuah gedung kosong di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
BACA JUGA Robinson Sinurat Raih Gelar S2 Kedua di Melbourne, Bukti Kerja Keras Anak Petani dari Medan
![]() |
| Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Sopir Diamankan dengan Barang Bukti Sabu/ist |
Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria di dalam gedung kosong. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto total 0,81 gram. Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip kosong, satu pipet runcing yang diduga sebagai alat sekop, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, serta uang tunai Rp85.000.
Dalam interogasi, tersangka mengakui, bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, khususnya Berastagi. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan. (red/tam)



Tidak ada komentar