Pemkab Simalungun Raih Opini Kualitas Sedang dari Ombudsman RI 2025
Simalungun - Lintas Publik, Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali mencatat prestasi dalam bidang pelayanan publik setelah meraih predikat Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi pada Survei Penilaian Kepatuhan dan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, kepada Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, Selasa (24/2/2026).
BACA JUGA Robinson Sinurat Raih Gelar S2 Kedua di Melbourne, Bukti Kerja Keras Anak Petani dari Medan
![]() |
| Pemkab Simalungun Raih Opini Kualitas Sedang dari Ombudsman RI 2025/ist |
Predikat yang diraih menjadi indikator bahwa pelayanan publik di Kabupaten Simalungun telah berjalan sesuai standar serta tidak ditemukan praktik maladministrasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan tata kelola pelayanan, transparansi prosedur, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Herdensi menjelaskan, penilaian tahun 2025 tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup kualitas layanan, efektivitas sistem pengaduan masyarakat, serta keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebelumnya. Menurutnya, survei ini bukan sekadar penentuan peringkat, melainkan instrumen evaluasi agar setiap penyelenggara layanan terus meningkatkan mutu pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya yang mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara. Ia menegaskan pemerintah provinsi terus mendorong seluruh daerah meningkatkan standar layanan agar mampu meraih predikat yang lebih tinggi di masa mendatang.
Menanggapi capaian tersebut, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan, memperkuat respons terhadap pengaduan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan yang transparan, cepat, dan berorientasi pada kepentingan publik guna mewujudkan birokrasi yang profesional dan terpercaya. (red/tam)



Tidak ada komentar