Header Ads


Polres Tapteng Tangkap Rekan Pelaku Pencurian Toko Grosir di Sibuluan Indah

Siantar - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di toko grosir milik Lahmuddin Simanjuntak, Kelurahan Sibuluan Indah. Setelah mengamankan tersangka utama, polisi kini meringkus satu rekan pelaku berinisial LH alias Ensus (43).

BACA JUGA  Guru Besar Judoka Kungfu Indonesia Meninggal Dun

 Polres Tapteng Tangkap Rekan Pelaku Pencurian Toko Grosir di Sibuluan Indah/ist
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 31 Januari 2026.

“Dari informasi tersangka ARS, pencurian dilakukan bersama dua rekannya. Tim Opsnal kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku LH di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Rabu (18/2) siang,” ujar Iptu Dian.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit becak motor nomor polisi BB 5806 NO yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian dari lokasi kejadian.

Hasil pengembangan di wilayah Pandan dan Kota Sibolga, petugas juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti yang sebelumnya telah dijual pelaku. Di antaranya 16 tabung gas LPG 3 kilogram, 10 lembar seng, 25 kotak air mineral merek Arsi, puluhan bola lampu berbagai merek, fitting, terminal listrik, serta sejumlah alat perkakas.

Barang-barang tersebut ditemukan di tangan beberapa warga yang kini berstatus saksi dan akan dimintai keterangan terkait mekanisme perolehan barang tersebut.

Polres Tapanuli Tengah masih memburu satu pelaku lain berinisial J yang identitasnya telah dikantongi. “Kami akan terus mengembangkan dan menangkap satu tersangka lagi yang buron. Dan Pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan juga akan kami panggil untuk pemeriksaan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka LH beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (red)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.