Header Ads


Dugaan Pembakaran Rumah di Tapian Nauli, Polsek Kolang Libatkan Labfor Polda Sumut

Tapanuli Tengah  – Lintas Publik,  Aparat Polsek Kolang mendalami dugaan tindak pidana pembakaran satu unit rumah semi permanen milik warga di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

BACA JUGA  Robinson Sinurat Raih Gelar S2 Kedua di Melbourne, Bukti Kerja Keras Anak Petani dari Medan 

Dugaan Pembakaran Rumah di Tapian Nauli, Polsek Kolang Libatkan Labfor Polda Sumut/ist
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB dan menghanguskan rumah berukuran 5x5 meter. Kerugian materi akibat insiden tersebut ditaksir mencapai Rp60 juta.

Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., menyampaikan bahwa korban atas nama Ernita Sari Silitonga (34) telah membuat laporan resmi ke Polsek Kolang pada Senin (9/2/2026). Laporan tersebut kini ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif bersama Polres Tapanuli Tengah.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, insiden bermula ketika terduga pelaku berinisial JS, yang merupakan suami korban, mendatangi rumah orang tua korban yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Terduga pelaku diduga sempat berteriak meminta korban mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah karena mengancam akan membakar bangunan tersebut.

Tak lama kemudian, api dilaporkan mulai berkobar dan dengan cepat melahap seluruh bagian rumah. Warga sekitar sempat berupaya memadamkan api dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran milik PT Mujur Timber. Namun, kobaran api yang cepat merambat membuat bangunan tidak dapat diselamatkan.

Libatkan Labfor Polda Sumut

Untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, Tim Bidang Laboratorium Forensik dari Polda Sumatera Utara turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam proses identifikasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk diuji di laboratorium, antara lain: Satu lembar seng dan papan broti bekas terbakar, Meteran listrik, Stop kontak kulkas dan ruang tengah, dan Sampel abu arang dari lokasi kejadian

“Barang-barang tersebut untuk uji Laboratorium Forensik Polda Sumut memperkuat pembuktian dalam proses hukum nantinya,” terang AKP Isran Efendi Simatupang.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan perangkat desa, guna melengkapi berkas perkara. Kasus dugaan pembakaran rumah ini masih dalam penanganan intensif aparat kepolisian untuk mengungkap motif dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.