Header Ads


Polsek Siantar Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Meteran Air di Gang Surga

Siantar - Lintas Publik, Polres Pematangsiantar melalui personel piket Polsek Siantar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian meteran air PAM. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rajawali Gang Surga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA  Ephorus HKBP Serukan Keadilan Ekologis Saat Ibadah Syukuran Awal Tahun Sekber GOKESU

Polsek Siantar Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Meteran Air di Gang Surga/ist
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar. Operator Call Center menerima informasi dari seorang warga berinisial KM yang melaporkan telah diamankannya seorang laki-laki yang diduga mencuri meteran air oleh warga sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi ke personel piket Polsek Siantar Barat. Dalam waktu singkat, petugas kepolisian tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian meteran air milik perusahaan air minum (PAM).

“Setibanya di lokasi, personel menemukan terduga pelaku pencurian meteran air yang sudah diamankan oleh masyarakat. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek Siantar Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang IPTU Agustina.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Selama proses penanganan laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 tersebut, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.