Header Ads


Jualan di DAS, Polisi Mediasi Pedagang Pasar Pagi Rindam Siantar

Siantar - Lintas Publik, Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara, AIPTU Januar Butarbutar, berhasil menyelesaikan keluhan warga terkait sewa bangunan tempat berjualan di Pasar Pagi Rindam, Jalan Rindam I, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Rabu (14/1/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA  Ephorus HKBP Serukan Keadilan Ekologis Saat Ibadah Syukuran Awal Tahun Sekber GOKESU

Jualan di DAS,  Polisi Mediasi Pedagang Pasar Pagi Rindam Siantar/ist
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH, MH menjelaskan, permasalahan bermula dari keberatan pihak pertama berinisial DH yang mewakili sejumlah pedagang lainnya. Mereka mempersoalkan adanya pungutan sewa bangunan tempat jualan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak kedua berinisial ANM di kawasan Pasar Pagi Rindam.

Menurut AKP Martua, pihak pertama menilai bangunan tempat berjualan tersebut berdiri di atas lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya tidak boleh disewakan dan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh warga sekitar. Namun, pihak kedua telah menguasai bangunan tersebut selama bertahun-tahun dengan alasan telah membangun sendiri fasilitas tempat berjualan tersebut.

Guna mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butarbutar bersama Lurah Setia Negara dan Babinsa mengambil langkah problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi dilaksanakan di Kantor Kelurahan Setia Negara yang berlokasi di Jalan Abdi Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing secara terbuka dengan difasilitasi oleh aparat kelurahan dan unsur TNI-Polri. Hasilnya, pihak kedua berinisial ANM sepakat untuk tidak lagi mengutip uang sewa bangunan tempat jualan tersebut dan mempersilakan warga menggunakan bangunan tersebut sebagai lokasi berjualan.

“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Dengan demikian, persoalan ini diselesaikan melalui pendekatan problem solving,” pungkas AKP Martua Manik.

Polsek Siantar Martoba mengapresiasi sikap kooperatif warga dan menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan secara humanis dan preventif demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.